Gaji Dipotong Tapi BPJS Tak Aktif, PPPK Konawe Lulusan SMA Gusar

KENDARINEWS.COM- – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe merasakan kekhawatiran setelah mengetahui bahwa iuran BPJS Kesehatan yang telah dipotong dari gaji selama tiga bulan tidak tercatat dan kepesertaannya belum aktif. Masalah ini hanya terjadi pada PPPK lulusan SMA dengan gaji di bawah Rp3 juta.

Sejak bulan Oktober hingga Desember 2025, sekitar 4 persen dari gaji PPPK tersebut telah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. Namun, ketika salah satu dari mereka berusaha menggunakan layanan kesehatan dan mengajukan klaim, justru menemukan bahwa data kepesertaan mereka tidak terdaftar di sistem BPJS.

“Di slip gaji jelas tertera ada potongan untuk BPJS, tapi ketika ada teman yang sakit dan ingin mengakses layanan, tidak bisa dilakukan. Kami bertanya-tanya, kemana uang potongan tiga bulan itu pergi?” ungkap salah seorang PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya.

Perlu diketahui, PPPK dengan latar pendidikan sarjana yang memiliki gaji setara atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kendala serupa dalam aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Konawe, petugas keamanan menyampaikan bahwa pimpinan kantor sedang berada di luar daerah dan hanya pihaknya yang berwenang memberikan keterangan terkait kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

H.K. Santoso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, membenarkan adanya permasalahan ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada Perjanjian Kerjasama (MoU) resmi antara Pemkab Konawe dan BPJS Kesehatan mengenai kepesertaan PPPK dengan gaji di bawah UMP.

“Rencananya pada hari Senin (19/1/2026) kami akan melakukan pertemuan bersama pihak BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah ini. Sebenarnya sejak awal saya telah menyampaikan permintaan agar BPJS tetap mengaktifkan kepesertaan para PPPK berpenghasilan di bawah UMP, dan Pemkab Konawe siap membayar selisih premi yang diperlukan,” jelas Santoso.

Mengenai aliran dana potongan premi yang telah diambil dari gaji PPPK, Santoso menegaskan bahwa uang tersebut telah langsung ditransfer ke rekening BPJS Kesehatan dan tidak berada di kas Pemda.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh PPPK di Kabupaten Konawe mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya. Masalah ini akan segera kita tuntaskan,” pungkasnya. (din)