KENDARINEWS.COM– Peredaran narkotika dengan taktik “tempel” yang mengincar ruang publik akhirnya terdesak! Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengamankan dua pria yang diduga jadi perantara peredaran sabu di kawasan perkotaan Rumbia, Kamis (14/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/01/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, yang langsung menjadi landasan bagi tim untuk melakukan aksi penindakan.
Sekitar pukul 19.20 Wita, personel yang telah melakukan pengamatan intensif menyadari dua orang laki-laki yang tampak sedang mengambil sesuatu yang diduga sebagai paket narkotika. Setelah melakukan pembenturan dan konfirmasi lebih lanjut, kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka akhirnya dihentikan di pinggir jalan umum Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, menjelaskan bahwa pihaknya telah fokus mengawasi pola peredaran sabu dengan sistem tempel – metode di mana barang disembunyikan atau ditempelkan di lokasi tertentu untuk menghindari kontak langsung antar pelaku.
“Kami mencurigai aktivitas mereka saat tampak sedang mengambil paket yang terlihat tidak biasa. Saat kendaraan dihentikan, satu kemasan yang sebelumnya dipegang oleh salah satu tersangka bahkan terjatuh ke tanah,” ujarnya.
Setelah diperiksa, kedua terduga diketahui berinisial MA (20 tahun) dan UB (42 tahun). Kemasan yang terjatuh tersebut ternyata berbentuk kemasan kue yang sengaja digunakan untuk menyamarkan isi di dalamnya.
Saat dibuka, isi kemasan itu membuat tim terkejut – terdapat 24 sachet plastik bening kecil yang mengandung zat cair kekuningan yang diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 4,22 gram.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita sejumlah benda pendukung peredaran, antara lain plastik bening besar, kemasan snack, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut.
AKP Muhammad Arman menegaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan penting dalam jaringan peredaran sabu yang sengaja memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi untuk aktivitas tidak langsung.
“Saat ini keduanya dan seluruh barang bukti sudah berada di Mapolres Bombana. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(idh)
