Polresta Kendari Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Empat Terduga Pelaku Diamankan

KENDARINEWS.COM-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah anak.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan para terduga pelaku pada Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya telah mengamankan tiga anak terduga pelaku berinisial MF, RM, dan UA. Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di Kota Kendari. Sementara satu anak terduga pelaku lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan.

“Ketiga terduga pelaku yang telah diamankan saat ini masih berstatus anak dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu (14/1/2026).

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial VN (15), yang juga merupakan pelajar asal Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

“Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas AKP Welliwanto.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik selanjutnya mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKP Welliwanto menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam setiap tahapan proses hukum, kami tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.(abd)