KENDARINEWS.COM-– Pengawas sekolah tidak boleh lagi identik sebagai “pencari kesalahan” yang membuat kepala sekolah dan guru resah. Hal itu ditegaskan secara tegas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu’ti, saat menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Kendari di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (10/1/2026).
Hadir bersama para pengawas, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan, Menteri Abdul Mu’ti tidak sungkan mengkritik pola pengawasan lama yang hanya fokus pada pemeriksaan administratif.
“Pengawas dulu datang ke sekolah, yang ditanya pertama bukan bagaimana proses belajar mengajar, tapi RPP, KKM, dan laporan. Ini harus berubah total! Pengawas masa depan harus jadi profesional dan mitra sejati sekolah,” tegasnya dengan nada tegas.
Menteri juga mengungkapkan bahwa Kementerian tengah menyelesaikan rancangan peraturan Menpan-RB yang akan mengembalikan pengawas sekolah ke jabatan fungsional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengakhiri kegelisahan para pengawas, tetapi juga memperjelas peran mereka sebagai pendamping dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Salah satu poin penting yang disorot adalah praktik laporan fiktif atau “borang-borang bohong” yang masih ada di beberapa satuan pendidikan. Menurut Abdul Mu’ti, hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan persoalan moral yang serius.
“Kalau laporan itu dibuat dengan ngarang dan bohong, mohon maaf, rezekinya tidak halal. Ini bukan hal yang bisa dianggap biasa saja,” ujarnya dengan lugas.
Lebih jauh, Menteri menekankan bahwa perubahan paradigma pengawas harus berjalan seiring dengan penguatan karakter peserta didik. Pendidikan, katanya, tidak hanya tentang angka akademik, tetapi juga membangun akhlak, integritas, dan tanggung jawab sosial yang kuat.
