KENDARINEWS.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara telah melantik sebanyak 1.776 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Selasa (2/1). Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab Konut menyampaikan instruksi agar seluruh camat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah masing-masing.
Dalam surat bernomor 410/28/2026 tertanggal Jumat (5/1), ditegaskan bahwa para kepala desa dilarang melakukan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu, hingga terbitnya regulasi lanjutan dari pemerintah.
Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta mencegah potensi konflik dan kebijakan sepihak yang dapat mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.
“Pengawasan camat menjadi kunci agar tidak terjadi pergantian perangkat desa atau BPD secara sepihak, khususnya terhadap mereka yang telah lulus PPPK-PW, sambil menunggu aturan teknis berikutnya,”ujar mantan Kadis PMD Konut.
Pemkab Konut berharap kebijakan ini dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga ketenangan birokrasi desa, serta menjamin keberlanjutan pelayanan pemerintahan desa di tengah proses transisi kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak aparatur desa yang telah lulus PPPK-PW, sekaligus menjaga profesionalisme dan tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (min)
