SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Tuai Kritik, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

KENDARINEW.COM — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Penghentian perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun itu dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi izin tambang tersebut pertama kali diumumkan KPK pada 2017. Saat itu, Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah bertahun-tahun tanpa perkembangan signifikan, KPK menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Desember 2024. Informasi tersebut baru disampaikan ke publik pada penghujung 2025.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyampaikan kekecewaannya atas langkah KPK tersebut. Ia menilai penghentian penyidikan ini menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK. Sejak berdiri, KPK dikenal sangat selektif dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Zaenur, Minggu (28/12/2025). Dilansir dari detiknews.

Zaenur menegaskan, keputusan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi internal KPK, terutama dalam penetapan tersangka dan pengelolaan waktu penanganan perkara. Ia meminta KPK tidak lagi menangani kasus secara berlarut-larut dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Kritik serupa juga disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia mengaku heran dengan keputusan SP3 tersebut, terlebih kasus ini menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK tiba-tiba SP3. Harusnya kasus korupsi tambang ini dibongkar tuntas,” kata Yudi. Dilansir dari detiknews.

Yudi menilai KPK seharusnya membuka secara transparan alasan penghentian penyidikan, termasuk menjelaskan pihak-pihak yang telah diperiksa dan alat bukti yang telah dikantongi. Menurutnya, jika perkara sudah naik ke tahap penyidikan, seharusnya minimal dua alat bukti telah terpenuhi dan bisa diuji di pengadilan.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan menempuh langkah hukum. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku kesal dengan keputusan KPK dan berencana melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung agar ditangani dari awal.

“Saya menyesalkan penghentian ini karena tersangkanya sudah diumumkan dan diduga menerima suap,” ujar Boyamin. Selain itu, MAKI juga mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan guna membatalkan SP3 tersebut.

Di sisi lain, KPK menyatakan penghentian penyidikan sudah sesuai prosedur. Juru Bicara KPK, Budi, membenarkan SP3 kasus izin tambang Konawe Utara telah diterbitkan sejak 2024.

“Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Budi. Dilansir dari detiknews.

Selain itu, faktor kedaluwarsa juga menjadi pertimbangan. Menurut KPK, dugaan suap dalam perkara ini terjadi pada 2009 sehingga telah melampaui batas waktu penuntutan.

Meski demikian, keputusan KPK tersebut tetap memicu perdebatan publik dan menambah daftar panjang kritik terhadap penanganan perkara besar yang tidak berujung di meja hijau.