KENDARINEWS.COM — Pengadilan di Swiss memutuskan untuk melanjutkan gugatan iklim yang diajukan oleh empat warga Indonesia terhadap raksasa semen dunia Holcim. Gugatan tersebut didaftarkan pada 2023 di Pengadilan Zug, Swiss, lokasi kantor pusat Holcim.
Dikutip dari DW, Senin (22/12/2025), empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta Asmania, Arif, Edi, dan Bobby mengajukan gugatan atas dampak perubahan iklim yang mereka rasakan secara langsung, terutama kenaikan permukaan air laut yang mengancam rumah dan mata pencaharian warga.
Para penggugat menilai Holcim sebagai salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Mereka menuntut perusahaan tersebut untuk melakukan pengurangan emisi karbon dioksida (CO₂) secara signifikan, yakni 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040. Selain itu, mereka juga menuntut kompensasi atas kerusakan lingkungan serta pendanaan untuk perlindungan banjir di Pulau Pari.
Asmania menyambut baik keputusan pengadilan yang menerima gugatan mereka.
“Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan kami. Ini adalah kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” ujarnya.
Keputusan Pengadilan Zug tersebut menjadi preseden penting, karena menandai pertama kalinya litigasi iklim terhadap perusahaan dilanjutkan di Swiss. Kasus ini merupakan bagian dari upaya global untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan besar atas dampak perubahan iklim yang mengancam jutaan orang, terutama di negara berkembang.
Dalam proses hukum ini, para penggugat didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil internasional, di antaranya Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Pulau Pari sendiri berada hanya sekitar 1,5 meter di atas permukaan laut. Studi menunjukkan, kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim berpotensi menenggelamkan sebagian besar pulau tersebut pada 2050.
Menanggapi putusan tersebut, Holcim yang tidak lagi mengoperasikan pabrik semen di Indonesia sejak 2019 menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan agar perkara dapat dilanjutkan.
Perusahaan menegaskan kembali komitmennya untuk mencapai net zero emissions pada 2050, namun berpendapat bahwa pengadilan bukan forum yang tepat untuk menentukan kebijakan global terkait perubahan iklim.
“Holcim tetap yakin bahwa pengadilan bukanlah forum yang tepat untuk mengatasi tantangan global perubahan iklim,” ujar perusahaan dalam pernyataannya.
Sebagai informasi, menurut Global Cement and Concrete Association, industri semen menyumbang sekitar 7 persen emisi karbon dioksida global. (kompas.com)
