Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Luar Struktur

KENDARINEWS.COM — Pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian, ketimbang langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri). Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merespons polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, penyusunan PP dipilih karena dianggap lebih cepat dibanding revisi undang-undang. “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

Yusril menambahkan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menegaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui PP. Oleh karena itu, penerbitan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara itu, Pasal 28 Ayat (4) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasan pasca-putusan MK menekankan, larangan berlaku untuk jabatan yang tidak terkait dengan kepolisian.

“PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelas Yusril.

Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum merupakan kebijakan pembentuk undang-undang. “Meski Pasal 28 Ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” ujar Yusril.

Keputusan apakah UU Polri akan direvisi, lanjut Yusril, sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi komisi. “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” pungkasnya.

Proses perumusan PP, kata Yusril, telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil di luar struktur Polri melalui PP. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” tambahnya. (jpnn)