Kemenkeu Salurkan Rp208 Miliar ke 52 Daerah Terdampak Bencana di Sumatra

KENDARINEWS.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan bantuan sebesar Rp208 miliar kepada 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra. Bantuan tersebut diberikan kepada daerah di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dilansir dari CNN Indonesia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, masing-masing pemerintah daerah menerima alokasi bantuan sebesar Rp4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, bantuan juga telah disalurkan kepada tiga pemerintah provinsi terdampak.

“Penanganan yang terkait dengan bencana, kemarin alokasi bantuan untuk pemerintah daerah telah disampaikan kepada 52 kabupaten/kota, masing-masing Rp4 miliar, dan juga kepada tiga provinsi. Ini sudah disalurkan dari APBN,” ujar Suahasil usai Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta.

Selain penyaluran dana bantuan, Kemenkeu juga memberikan relaksasi dalam mekanisme transfer ke daerah (TKD). Pemerintah menghapus sejumlah syarat administratif penyaluran dana bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana guna mempercepat penanganan darurat.

Suahasil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah daerah di wilayah terdampak tengah menghadapi berbagai keterbatasan akibat bencana. Penyederhanaan prosedur ini diputuskan oleh jajaran Kemenkeu yang dipimpin Direktur Jenderal Perbendaharaan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kita akan menyederhanakan dan membuat syarat salurnya lebih otomatis, setidaknya untuk tahap tanggap darurat. Selanjutnya akan kita evaluasi sesuai perkembangan situasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Kemenkeu juga mulai mengidentifikasi kebutuhan anggaran untuk perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak akibat bencana. Pendanaan rekonstruksi tersebut direncanakan akan dialokasikan melalui APBN tahun 2026.

“Kita menyiapkan anggaran untuk 2026. Sumbernya akan kita cari dari berbagai pos anggaran, baik di Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, maupun anggaran infrastruktur lainnya,” pungkas Suahasil.(*)