OJK Ungkap Belum Seragamnya Standar Verifikasi Bank terhadap Digitalisasi Dokumen Pertanahan

Tak Berkategori

KENDARINEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri perbankan belum memiliki pemahaman yang seragam terkait implementasi digitalisasi dokumen pertanahan. Ketidaksamaan itu terutama terlihat dalam penggunaan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Temuan tersebut dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional yang digelar di Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan sebenarnya dapat mempercepat proses penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas industri keuangan. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menemui berbagai kendala.

“Kajian mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik, serta perbedaan standar verifikasi antarbank,” ujar Dian dalam paparannya, dikutip dari Sindonews.com.

Menurut Dian, perbedaan pemahaman tersebut berdampak pada belum seragamnya pelaksanaan Sertipikat-el dan HT-el, baik dari sisi operasional maupun kepastian hukum. Ia juga menyoroti belum optimalnya integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan, yang seharusnya berfungsi mencegah terjadinya agunan ganda.

Dalam kajian yang disampaikan OJK, lembaga itu juga menekankan perlunya peningkatan dukungan operasional. Hal tersebut mencakup penyempurnaan service level agreement (SLA) serta penguatan kualitas layanan helpdesk untuk mendukung penerapan dokumen elektronik di sektor perbankan.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa perbankan harus lebih aktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang akan digunakan sebagai jaminan kredit atau pembiayaan.

“Kita duduk bersama-sama dengan Bapak-Bapak sekalian, terutama dengan teman-teman di OJK, termasuk juga di industri keuangan perbankan nanti yang menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya,” jelas Nusron.

Pemerintah dan OJK berharap standardisasi yang lebih kuat serta integrasi sistem yang lebih baik dapat segera terwujud agar digitalisasi dokumen pertanahan dapat berjalan optimal dan mendukung penyaluran kredit yang aman serta efisien.