BEI Suspensi Saham MTPS dan TOPS

KENDARINEWS.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap dua emiten yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus, yakni PT Meta Epsi Tbk (MTPS) dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS).

Mengutip pengumuman resmi BEI, Selasa (4/11/2025), keputusan suspensi dilakukan lantaran kedua emiten tersebut telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Suspensi Efek MTPS dilakukan di seluruh pasar, sedangkan suspensi Efek TOPS di Pasar Negosiasi serta melanjutkan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sehingga TOPS akan disuspensi di seluruh pasar,” tulis manajemen BEI dalam pengumuman resminya.

Penghentian sementara perdagangan saham MTPS dan TOPS mulai berlaku pada sesi I perdagangan Rabu (5/11/2025). BEI menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Selain itu, otoritas bursa mengimbau agar seluruh pihak selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten agar investor dapat mengambil keputusan secara bijak.

Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, kebijakan dalam Peraturan Nomor I-X telah diberlakukan efektif sejak 21 Juni 2024. Emiten yang telah berada di Papan Pemantauan Khusus lebih dari satu tahun dapat dikenakan suspensi, kecuali yang memiliki ekuitas negatif, yang masih diberikan pengecualian hingga 30 Juni 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BEI dalam menjaga transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal Indonesia, sekaligus memastikan emiten memenuhi kewajiban keterbukaan dan kinerja sesuai aturan yang berlaku. (*)