KAENDARINEWS.COM- – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang cukup mengejutkan bagi calon jemaah haji. Jika Anda berencana menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya, bersiaplah untuk menunggu minimal 18 tahun! Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Aturan ini menjadi babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) huruf c UU tersebut menyatakan bahwa calon jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, baru bisa berangkat lagi setelah jeda minimal 18 tahun.
Meskipun demikian, ada pengecualian bagi petugas haji seperti Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain jeda waktu, calon jemaah juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menteri Agama akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan kelayakan kesehatan jemaah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa aturan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil dan transparan.
Di tengah aturan baru yang cukup mengagetkan, ada kabar baik bagi calon jemaah haji tahun 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga Rp 1 juta per jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan usulan BPIH 2026 sebesar Rp 88.409.366 per jemaah di Komisi VIII DPR. Usulan ini lebih rendah dibandingkan BPIH 2025 yang mencapai Rp 89.410.258 per jemaah.
Dahnil juga menambahkan bahwa pemerintah mengusulkan penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 33.485.365 per jemaah. Dengan demikian, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji 2026 diperkirakan sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari biaya riil haji (BPIH).
Jika usulan ini disetujui, biaya yang ditanggung jemaah akan lebih murah dibandingkan musim haji 2025, di mana Bipih ditetapkan sebesar Rp 55.431.750 per jemaah.
