KENDARINEWS.COM-– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan peringatan keras agar pemerintah daerah (Pemda) tidak membiarkan dana APBD mengendap di bank. Dana yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru terparkir tanpa memberikan manfaat nyata.
“Tujuan kita sama: dana daerah jangan mengendap di bank, tetapi segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat ” tegas Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam hal ini. Ia juga meluruskan anggapan adanya perbedaan pandangan antara Kemendagri dan Kemenkeu terkait data simpanan Pemda. Menurutnya, perbedaan angka yang ada hanya bersifat teknis, terutama dalam metode pelaporan dan waktu pencatatan.
“Selisih sekitar Rp18 triliun antara data Kemenkeu dan Kemendagri sangat wajar. Yang terpenting adalah komitmen kita untuk mempercepat penyerapan anggaran,” jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025. Tito menjelaskan bahwa selisih waktu dua bulan itulah yang menyebabkan perbedaan tersebut.
“Kalau Agustus tercatat Rp233 triliun dan Oktober turun menjadi Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun sudah dibelanjakan. Jadi wajar terjadi penurunan,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa baik Kemendagri maupun Kemenkeu memiliki semangat yang sama: mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia meminta seluruh kepala daerah untuk segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan dan tidak menunda-nunda pencairan anggaran.
“Jangan sampai masyarakat kecewa karena program yang seharusnya sudah berjalan, ternyata masih terhambat karena dana belum dicairkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Dengan peringatan keras ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (jpc/ing)
