KPK Bongkar Oknum Kemenag Minta Uang Berjenjang di Kasus Kuota Haji

KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik permintaan uang secara berjenjang oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Setelah kami telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Menurut Asep, permintaan uang yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji berawal dari oknum di internal Kemenag, kemudian diteruskan hingga ke pihak biro perjalanan. Uang itu disebut sebagai “uang percepatan” agar jemaah haji khusus bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean.

“Oknum di Kementerian Agama minta sebagai uang percepatan. Alasannya karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga. Seharusnya tetap menunggu dua tahun, tetapi ini bisa langsung berangkat,” jelasnya dikutip dari cnn indonesia.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dalam penyelidikan itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal BPK pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi kuota menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus, yang dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, karena jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.

Dengan terungkapnya aliran uang berjenjang ini, KPK menegaskan akan mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang terlibat, baik di internal Kemenag maupun biro perjalanan.(*)