MK Putuskan Wamen Dilarang Jadi Komisaris, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan

KENDARINEWS.COM –Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).

Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan.

Dalam amar putusan, MK menegaskan larangan bagi menteri maupun wamen menduduki jabatan lain, antara lain sebagai dikutip dari cnn indonesia:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

MK memberikan tenggat waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian atas putusan ini.

Data menunjukkan, saat ini tercatat ada 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto yang masih menjabat sebagai komisaris di BUMN maupun anak usahanya. Jumlah itu lebih dari separuh total 56 wamen yang telah dilantik.

Menyikapi putusan MK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati keputusan tersebut. Ia menyebut akan segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo dan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk kemudian nanti dibicarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MK,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Putusan MK ini dipandang penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari potensi konflik kepentingan.(*)