KENDARINEWS.COM –Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB dengan didampingi dua orang. Kepada wartawan, ia menegaskan kedatangannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Sebagai masyarakat yang baik, kami dipanggil ya harus datang. Tidak ada persiapan khusus. Kami membawa dokumen yang dibutuhkan penyidik,” kata Fuad dikutip dari cnn indonesia.
Ia menegaskan, persoalan kuota haji merupakan kebijakan pemerintah, sementara pihak travel hanya menjalankan sesuai permintaan. “Kalau soal penentuan kuota haji itu ranah pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk mengisi, sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan untuk mendalami pengetahuan terkait distribusi kuota haji, khususnya tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
Sesuai aturan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jamaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jamaah). Namun, dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagiannya justru diubah menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kuota khusus tersebut diduga diperjualbelikan biro travel kepada pihak tertentu yang ingin berangkat lebih cepat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya mendalami dugaan adanya praktik korupsi dalam distribusi kuota tersebut. “Kuota tambahan yang masuk ke travel ini diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu. Artinya mendahului jamaah lain yang sudah lama menunggu,” ujarnya.
KPK resmi menaikkan status kasus kuota haji ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejumlah tokoh sebelumnya juga telah diperiksa, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Direktur PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata H. Amaluddin, serta Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz. Bahkan, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, juga dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga kantor Direktorat Jenderal PHU Kemenag. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Fuad sendiri berharap perusahaannya, yang sudah 41 tahun berkiprah, tetap bisa menjaga integritas dan melayani jamaah dengan baik. “InsyaAllah kami akan selalu berbuat yang terbaik untuk negeri ini,” pungkasnya.(*)
