KENDARINEWS.COM –Terdakwa otak kasus produksi uang palsu di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
Jaksa Aria Perkasa menilai Annar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan produksi, mengedarkan, serta menyimpan alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” tegas Aria dikutip dari cnn indonesia.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Annar dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Sementara itu, Annar dalam pembelaannya tetap bersikeras membantah dakwaan jaksa. Ia menilai tuduhan itu keji dan tidak sesuai dengan perjalanan hidupnya yang telah mengabdi bagi bangsa selama lebih dari 35 tahun.
“Apa yang didakwakan sama sekali tidak benar. Saya merasa diadili sejak proses penyelidikan polisi hingga persidangan berlangsung. Tekanan psikologis dari publik semakin memberatkan saya,” ujar Annar di hadapan majelis hakim.
Kasus uang palsu ini mencuat sejak Desember 2024 lalu. Sebanyak 15 orang terdakwa, termasuk Annar sebagai aktor intelektual, kini tengah menjalani proses hukum di PN Sungguminasa.(*)
