KENDARINEWS.COM –Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, mencuat ke publik setelah seorang dosen berinisial QDB (51) melaporkan pimpinannya tersebut ke Polda Sulawesi Selatan serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.
QDB mengaku menjadi korban pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp sejak 2022 hingga 2024. Ia menyebut sering menerima kiriman video porno dan ajakan ke hotel dari rektor.
“Saya selalu menolaknya dengan halus, tapi beliau tetap mengirim video tidak etis. Sebagai pimpinan, seharusnya tidak seperti itu,” ujar QDB, Selasa (26/8) dikutip dari cnn indonesia.
QDB mengaku baru berani melapor setelah mengalami trauma berkepanjangan. Ia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi gambaran bagaimana posisi korban yang berada di bawah tekanan kekuasaan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut kasusnya tengah diproses.
Namun, kasus ini semakin kompleks setelah Rektor UNM melaporkan balik QDB atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (25/8).
“Karena somasi yang dilayangkan tidak direspons, maka kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE,” ujar Jamil.
Rektor UNM sendiri membantah tudingan pelecehan seksual dan menantang QDB membuktikan tuduhannya. Ia menuding QDB sakit hati setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Teknologi Tepat Guna.
Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, memastikan kedua pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Rabu besok, pelapor dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan,” katanya.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan akademik, karena menyangkut marwah institusi pendidikan tinggi negeri.(*)_
