KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pada Kamis (27/8), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: HL,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip dari cnn indonesia.
Selain Hilman, dua saksi dari pihak swasta juga turut dipanggil, yakni Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin. KPK belum memastikan kehadiran ketiganya.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara ini.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
Sesuai aturan, tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah). Namun, dalam praktiknya pembagian dilakukan setengah-setengah: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Perubahan alokasi ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Dari kuota khusus tersebut, sebagian diduga diperjualbelikan oleh biro travel haji sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan jemaah yang sudah lama menunggu antrean.
Status Penyidikan dan Potensi Kerugian Negara
KPK telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan dilakukan menggunakan Sprindik umum untuk menelusuri pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Dari perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut masih akan dikoordinasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah hukum, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor travel haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang kerja Ditjen PHU.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait kasus ini.(*)
