KENDARINEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, di dua lokasi yakni Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat, Jumat (15/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.
“Benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di dua lokasi,” ujar Budi dikutip dari cnn indonesia.
Sita Mobil dan Barang Bukti Elektronik
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil serta sejumlah barang bukti elektronik berupa gawai. Barang-barang tersebut akan diekstraksi untuk menelusuri jejak digital yang dapat menguatkan bukti dugaan korupsi.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya handphone. Nanti akan diekstraksi, dibuka isinya, dan dilihat informasi yang relevan,” jelas Budi.
Cegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.
Larangan ini dikeluarkan agar para pihak tetap berada di Indonesia untuk keperluan penyidikan.
Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih
KPK sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian tersebut.
Selain itu, KPK menduga lebih dari 100 travel haji turut terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut.
