Kasus Prada Lucky, Keluarga Dapat Pendampingan LPSK: Tuntut Hukum Transparan

KENDARINEWS.COM –Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo resmi mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penyiksaan hingga tewas yang dialami Prada Lucky di Asrama Yon TP 835/WM, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Permohonan pendampingan ini diajukan keluarga melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT beberapa hari lalu, dan telah disetujui oleh LPSK.

“Memang dari awal saya pribadi sudah meminta langsung kepada LPSK untuk mendampingi saya dalam mendalami proses Prada Lucky,” ujar Sepriana Paulina Mirpey, ibu korban, Jumat (15/8) dikutip dari cnn indonesia.

Menanti Transparansi Proses Hukum

Sepriana menuturkan keluarga hingga kini masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di internal TNI melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom). Ia menyebut, meski sebelumnya Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto berjanji mengusut tuntas 20 prajurit yang diduga terlibat, keluarga belum menerima informasi resmi.

“Kami hanya mendapat informasi dari media saja, tapi dari institusi belum ada sama sekali,” kata Sepriana.

LPSK Pastikan Perlindungan dan Hak Keluarga

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan lembaganya akan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak keluarga korban.

“Harapan kami, pendampingan ini bisa membuat proses hukum berjalan seterang-terangnya dan adil bagi keluarga korban,” tegasnya.

Sebelum menemui keluarga, LPSK juga telah bertemu dengan sejumlah saksi di Nagekeo. Susilaningtias mengungkap bahwa dalam pertemuan dengan keluarga, orang tua Prada Lucky menyampaikan keluh kesah mereka.

20 Tersangka, 4 Sudah Ditahan di Denpom Kupang

Informasi terbaru menyebutkan, dari 20 prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang berpangkat Pratu kini ditahan di Denpom Kupang. Sementara 16 lainnya masih ditahan di Sub Denpom Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam IX/Udayana belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Prada Lucky (23), prajurit Yon TP 835/WM, tewas pada Rabu (6/8) setelah diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya. Ia sempat menjalani perawatan empat hari di ICU RSUD Aeramo sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Jenazahnya dimakamkan dengan upacara militer pada Sabtu (9/8) di Kupang.