KENDARINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bersiap melakukan tindakan tegas terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka terancam dipecat.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib, menegaskan komitmen Pemkab Kolaka untuk menegakkan disiplin ASN.
“Ini bukan main-main, Kita harus memastikan ASN bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Surahmad.
Surahmad merinci berdasarkan hasil evaluasi kinerja terbaru, 11 ASN terbukti malas berkantor, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis pelanggaran disiplin. Mereka akan segera diseret ke sidang kode etik dan terancam sanksi pemberhentian. Bayangkan, ketidakhadiran mereka selama tahun 2025 telah melampaui batas toleransi, lebih dari 3 bulan! Sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, ini merupakan pelanggaran berat yang berujung pemecatan.
Ada pula 2 ASN lainnya dilaporkan sakit menahun, sementara 4 ASN lainnya diduga mengalami gangguan jiwa. Kondisi ini membuat mereka tak mampu menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka. Jika hasil pemeriksaan menyatakan mereka tak lagi mampu bekerja, maka pemecatan dengan hormat akan menjadi konsekuensinya
Tindakan tegas Pemkab Kolaka ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN. Disiplin dan kinerja yang optimal merupakan kunci keberhasilan pelayanan publik.
