KENDARINEWS.COM–– Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau kembali menggelar razia besar-besaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Kamis malam, 24 Juli 2025.
Sasaran razia meliputi berbagai kafe dan tempat hiburan populer di kota ini, termasuk Kafe Dinastiy, Metro Entertainment, Golden Night Cafe Beladona, Labamba, Paradise, Atlantik, Bandara Family, Kemuning, Double A, Berlian, Club I’M, Dragon Flay, dan Cafe May Way.
Razia ini bukan sekadar tindakan rutin, melainkan penegakan tegas terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional THM, penjualan minuman beralkohol, dan administrasi kependudukan. Petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi setiap tempat usaha, termasuk kartu domisili karyawan dan Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU MB).
Kepala Satpol PP Kota Baubau, Drs. La Ode Muh Takdir, M.Si, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam operasional.
“Kami memberikan peringatan keras kepada para pengelola THM agar mentaati jam operasional yang telah ditetapkan,” tegas Muh Takdir dalam keterangan tertulisnya.
Sesuai Perda, THM diizinkan beroperasi hingga pukul 01.00 WITA (Senin-Sabtu) dan pukul 02.00 WITA (Minggu).
Razia yang berlangsung tertib dan aman hingga pukul 01.00 dini hari tersebut, bukan hanya sekadar tindakan represif. Lebih dari itu, razia ini merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan warga Kota Baubau.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkala dan konsisten dalam menegakkan Perda. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat Kota Baubau. Ke depan, diharapkan seluruh pengelola THM akan lebih patuh pada aturan yang berlaku demi terciptanya kota yang aman dan nyaman.
