Pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019, yang menetapkan masa jabatan selama lima tahun. Gubernur Andi Sumangerukka menekankan pentingnya profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. “Semua bisnis Pemprov ada di Perumda. Mereka harus profesional, independen, dan bertanggung jawab,” tegas Gubernur.
Transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Gubernur menambahkan, “Trust datang dari akuntabilitas. Tidak mungkin orang percaya kalau tidak transparan.”
Direktur Utama terpilih, Akhmad Rizal, berkomitmen untuk menyelaraskan Perumda dengan program strategis pemerintah, seperti ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja. Ia juga berjanji untuk menghasilkan deviden bagi pemerintah daerah.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal revitalisasi Perumda Sultra, mendorongnya menjadi penggerak ekonomi daerah dan penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan di masa mendatang. Publik menantikan kinerja gemilang dari jajaran direksi dan dewan pengawas yang baru dilantik.
