Kendarinews.com — – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali harus duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ulasan kritis terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys. Ulasan itu pertama kali diunggah oleh dokter Samira lewat akun TikTok @dokterdetektif. Ia menyoroti harga mahal serta kandungan sodium lauryl sulfate (SLS) dalam produk Glafidsya milik Reza.
Tak lama setelahnya, Nikita Mirzani ikut turun tangan dengan mengunggah video ulasan serta siaran langsung yang secara terang-terangan menyarankan publik untuk tidak membeli produk tersebut. Dalam siaran live itu, Nikita menyebut nama Reza secara langsung, bahkan menuding bahwa produk yang dijual bisa menyebabkan kanker kulit.
“Gua pernah ketemu Glafidsya, kulitnya abu-abu karena pake lotion yang luntur. Kalian bisa kena kanker kulit. Udah gak punya uang, kena kanker kulit pula, aduh repot,” ujar Nikita dalam video yang dibacakan jaksa.
