Dilaporkan dan Terancam Banyak Pasal
Reza Gladys resmi melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya kini menghadapi ancaman pidana berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor. (kn)
