KENDARINEWS.COM–Di tengah polemik penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membawa angin segar bagi tenaga honorer. Pemprov memastikan gaji tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan dibayarkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah mengatakan gaji tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tetap akan dibayarkan selama organisasi perangkat daerah (OPD) masih mengalokasikan anggaran.

“Gaji tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus tetap dibayarkan sesuai perintah Menpan RB dan BKN, selama OPD masing-masing masih menganggarkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Zanuriah menegaskan, terkait penerbitan surat keputusan (SK) dan proses pengangkatan CASN, baik PPPK maupun calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), BKD Sultra tidak memiliki kewenangan penuh. Sebab kewenangan BKD hanya mengurusi tenaga non-ASN.
“Jadwal pengangkatan CPNS tetap pada Oktober 2025 dan PPPK tahap I pada Maret 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap I merupakan kebijakan nasional. Pihaknya masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gubernur ASR memastikan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer sebelum SK pengangkatan diterbitkan. “Soal pengangkatan CPNS dan PPPK ini adalah kebijakan nasional. Jadi, kita masih menunggu petunjuk dari BKN. Namun, solusinya sudah ada, insyaallah akan ada jalan keluarnya, tenang saja,” jelasnya.
Awalnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada Maret tahun 2025, namun ditunda hingga Oktober 2025. Sedangkan PPPK 2024 tahap I yang semula direncanakan pada Februari 2025 dan tahap II pada Juli 2025, kini baru akan diangkat bersamaan secara resmi pada Maret 2026.
Penundaan ini memicu aksi protes dari para CPNS dan PPPK 2024 tahap I yang menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Sultra, Senin (10/3/2025). Mereka menuntut DPRD Sultra untuk menginisiasi kebijakan, agar gubernur memastikan pembayaran gaji honorer, sesuai dengan surat edaran tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, dinas provinsi diminta tetap mengalokasikan anggaran, untuk gaji tenaga honorer yang telah lulus seleksi hingga mereka menerima SK pengangkatan. (rah/b/ing)