KENDARINEWS.COM—Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum optimal. Salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ironinya, penunggak pajak kendaraan terbanyak justru dari pemerintah. Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyoroti banyaknya kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah daerah (Pemda) kabupaten dan kota di Sultra yang menunggak pajak. “Kendaraan dinas jangan hanya dipakai, tapi juga bayar pajaknya. Pemda segera lunasi pajak kendaraannya,” perintah Pj Gubernur Andap, Selasa (15/10/2024).
Target pajak daerah Sultra tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,417 triliun, namun hingga saat ini baru tercapai Rp595 miliar atau 58,02% dari total target. “Salah satu sumber pendapatan yang belum optimal adalah pajak kendaraan bermotor. Masih terdapat 151.610 unit kendaraan atau 21 persen yang belum membayar pajak dari total 860.479 kendaraan terdaftar,” jelas Pj Gubernur Andap dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 17 kepala daerah kabupaten/ kota se-Sultra dalam rangka optimalisasi PAD di ruang pola Kantor Gubernur.
Selain itu, perusahaan penyedia bahan bakar cair di Sultra banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pungut pajak kendaraan bermotor, termasuk perusahaan yang menggunakan air permukaan. Dari 99 perusahaan pengguna air permukaan, hanya 14 yang membayar pajak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesadaran perusahaan-perusahaan terhadap tanggung jawab fiskal mereka.
Dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor, Pj Gubernur Andap menyampaikan mulai tahun 2025 akan diberlakukan opsi tambahan pajak atau Opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan 66 persen untuk kabupaten/kota serta Opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen untuk provinsi.
“Perjanjian kerja sama (PKS) tentang sinergi pemungutan Opsen pajak yang ditandatangani hari ini (kemarin,red) menjadi dasar pelaksanaan Opsen pajak di Sultra, yang akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antar Pemprov Sultra dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra,” ungkap Pj Gubernur Andap.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin mengatakan terkait tunggakan pajak kendaraan khususnya kendaraan dinas pemda menjadi perhatian serius. Mujahidin meminta para Kepala UPTB Samsat di 17 kabupaten/kota se-Sultra untuk berkoordinasi dan memverifikasi data kepada pemerintah daerahnya masing-masing.
“Hal ini agar perjanjian kerja sama antara Pemprov Sultra dan Bapenda kabupaten/kota melahirkan data yang valid dalam rangka sinergisitas data-data kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 yang ada di wilayah kabupaten/kota se-Sultra. Sehingga kepatuhan membayar pajak di Sultra bisa lebih meningkat dan PAD kita bisa lebih optimal lagi,” pungkas Mujahidin (rah/kn)
