Sekab Konkep: Tak Disiplin selama 3 Hari PNS Bakal Disanksi

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus mendorong kedisiplinan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dan mengabdikan dirinya di kabupaten tersebut.

ASN ketahuan mangkir dan yang mengabaikan tugas selama tiga hari bakal dijatuhi Sanksi

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konkep, H Cecep Trisnajayadi, mengatakan, dalam mendisiplinkan ASN yang ada di kabupaten tersebut, pemkab Konkep selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dimana dalam peraturan tersebut ASN yang bolos atau meninggalkan tugas bakal dilakukan pemeriksaan.

“Kedisiplinan ASN ini menjadi salah satu fokus kita untuk memajukan daerah ini. Karena dengan kedisiplinan yang baik, pelayanan kita kemasyarakatan itu bisa maksimal, sehingga saya menegaskan dan memberikan peringatan kepada semua ASN di Konkep untuk tidak meninggalkan tugas tanpa izin atau sepengetahuan atasan,” ujar Sekab Konkep H Cecep Trisnajayadi.

Jenderal ASN Konkep ini menambahkan, dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut pihaknya melakukan secara berjenjang mulai dari pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Kepala OPD. Dimana Kasi akan melakukan pembinaan kepada stafnya, Kabid akan melakukan pembinaan kepada Kasi hingga Pembinaan yang akan dilakukan Oleh Kepala OPD.

“Pembinaan yang dilakukan di tataran OPD ini sifatnya itu untuk pelanggaran ringan hingga sedang. Akan tetapi jika pelanggaran ini berat maka akan ditindak oleh oleh pimpinan yang lebih tinggi. Jadi ASN ini dalam bertindak harus berhati-hati karena saksinya ini juga yang berat itu bisa sampai pemecatan,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, untuk menjaga kedisiplinan ini, pihaknya terus dan selalu menyampaikan hal tersebut disetiap momen. Dimana penyampaian ini dilakukan baaik di upacara, diapel pagi dan sore hingga menyampaikan lewat grup-grup whatsapp Pemkab Konkep.

“Saya tidak memungkiri bahwa ada beberapa oknum ASN Konkep yang melakukan pelanggaran, akan tetapi kita sudah tindak dengan tegas. Karena dengan melakukan penindakan dan pemberian sanksi yang tegas, kita berharap pelanggaran ASN ini bisa diminimalkan,” pungkasnya. (jib/KN)