Pelaku Pengeroyokan di Perumahan Graha Asri Tak Kunjung Ditahan

KENDARINEWS.COM — Kasus pengeroyokan terhadap OL (13) di perumahan Graha Asri Puuwatu terkesan jalan di tempat. Hingga kini, pelaku penganiayaan berinisial PR (13) masih berkeliaran bebas. Padahal keluarga korban telah laporan kasus ini sejak 23 Maret lalu.

Ibu korban Asnita menyayangkan kinerja aparat yang tak kunjung menahan pelaku. Sementara perbuatan diakibatkan PR cukup parah. Korban mengalami luka pada bagian hidung, punggung, leher dan dada. Tidak hanya itu, kaki kiri dan lutut kanan luka serta baju yang dikenakan korban sobek.

‘Kami sangat keberatan pelaku masih bebas. Sementara anak kami harus menderita akibat ulah pelaku. Kalau tidak diproses, bisa saja pelaku tidak jera dan mengulangi perbuatannya. Kami hanya minta rasa keadilan,” pinta Astina kemarin.

Kapolsek Mandonga Kompol Nurdin mengatakan, terkait kasus yang dilaporkan pada Maret lalu, PR terlapor telah ditangani dengan baik. Usai menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi TKP, membuat laporan polisi, dan membuat pengantar visum serta memeriksa pelapor maupun memeriksa korban.

“Saat ini masih proses penyelidikan,”kata Kompol Nurdin kepada Kendari Pos, Rabu (8/5/2024).

Terkait dua kasus yang menjerat PR, namun belum ditahan, pihak Polsek Mandonga mengaku penahanan PR tidak mutlak karena statusnya masih dibawah umur. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan KUHP yang berlaku.

“Tetap akan diproses tersangka PR. Hanya saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam, karena PR ini juga melaporkan korban dan sudah ada hasil visumnya,” beber Nurdin.

Menyangkut efek jera untuk tersangka PR, Polsek Mandonga seolah kesulitan menjerat tersangka. Hal itu karena status PR masih kategori dibawah umur.

“Tetap diproses sedangkan penahanan tidak mutlak apalagi pelakunya dibawah umur,” pungkas Nurdin. (ali)