Kemudian pada 2020 meningkat menjadi 64.222 orang. Angka tersebut kembali naik pada 2021 sebanyak 62.119 orang dan 2022 sebanyak 52.095 orang.
’’Pengajuan permohonan dispensasi perkwainan itu berasal dari sejumlah daerah,’’ katanya.
Dari NTB, Gorontalo, Kalbar, Sulteng, dan Maluku Utara. Kemudian dari Sulut, Sulbar, Sumbar, dan Kalsel.
Meningkatnya permohonan dispensasi usia perkawinan itu juga harus dicermati secara menyeluruh, utuh, dan tidak parsial. (lyn/wan/jpg/zuk/kn)
