Terbukti Tak Netral Saat Pemilu, 20 PNS Disanksi

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar peraturan. Terbaru, 20 PNS Terbukti Tak Netral Saat Pemilu, 20 PNS DisanksiPemkab diberikan sanksi karena terbukti melanggar netralitas saat pemilu 2024.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada 20 PNS itu berawal dari surat Bawaslu Kabupaten Kolaka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyampaikan bahwa para abdi negara tersebut terbukti melanggar netralitas PNS saat pemilu. Selanjutnya, KASN mengirimkan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas para abdi negara tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Kolaka.

“SK yang dikeluarkan Pj Bupati Kolaka memutuskan 20 PNS itu dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf secara tertulis dan sanksi itu sesuai rekomendasi dari KASN. Jadi, Dewan Majelis Kode Etik tidak lagi periksa yang bersangkutan karena sudah diperiksa dan di BAP oleh KASN melalui zoom,” ungkapnya saat ditemui Senin (19/2).

Surahmad menjelaskan, dalam surat KASN tersebut disebutkan bahwa para abdi negara itu terbukti melanggar peraturan tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS karena telah menghadiri rapat kerja salah satu partai politik. Adapun 20 PNS yang melanggar itu mempunyai jabatan yang strategis di Pemkab Kolaka.

“Rata-rata yang melanggar itu pejabat administrator. Tapi, semuanya sudah menjalani sanksi yang diberikan tersebut,” pungkasnya. (fad/kn)