KENDARINEWS.COM—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan berbagai potensi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) inprosedural. Diantaranya, dugaan temuan pemilih yang tidak terkategori sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT, pemilih dibawah umur, pemilih yang menyalurkan haknya lebih dari satu kali dan bentuk pelanggaran lainnya.
Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu Sultra mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa Kabupaten dan Kota di Sultra. Tak hanya itu, 2 TPS juga digelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari beberapa Bawaslu Kota dan Kabupaten di Sultra terkait rekomendasi PSU. Total 19 TPS yang akan menggelar PSU dan 2 TPS dilakukan PSL.
“Hari ini kembali bertambah 2 TPS namun masih dalam proses kajian. Masing-masung 1 di Kolaka Utara dan 1 di Bombana. Hasil kajian akan diumumkan besok pagi 18 Februari 2024,”kata Iwan Rompo, Sabtu (17/2).
Iwan Rompo merunci wilayah 19 TPS yang menggelar PSU, yakni Kota Kendari 5 TPS, Kota Baubau 3 TPS, Kabupaten Muna 3 TPS, Buton Tengah 1 TPS, Buton Selatan 1 TPS, Buton Utara 1 TPS, Buton 1 TPS, Konawe 1 TPS, Konkep 1 TPS, Konsel 1 TPS, dan Kolaka 1 TPS
“Sementara rekomendasi PSL yakni di Kabupaten Muna Barat sebanyak 2 TPS,” ujar Iwan Rompo.
Iwan Rompo menambahkan, alasan digelar PSU bervariasi. Mulai dari Pemilih tidak terdaftar, pemilih dibawah umur, memilih lebih dari satu kali sampai penggunaan hak pilih orang lain.
Keputusan melaksanakan PSU Pemilu ini berdasarkan pada rekomendasi dari laporan Bawaslu kabupaten/kota.
“PSU ini direkomendasikan berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Sultra,” tandas Iwan Rompo. (ali).
