KENDARINEWS.COM–Tahap Pemilihan Umum (Pemilu) memasuki fase masa tenang yang berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bappilu), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta kepada peserta Pemilu agar membersihkan alat peraga kampanye (APK). Peserta pemilu juga di “warning” agar tak lagi berkampanye. Sanksi menanti bagi peserta Pemilu jika “bandel” mematuhi regulasi Pemilu.
Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo mengatakan, masa tenang pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Didalamnya termaktub masa tenang Pemilu dimulai 11-13 Februari 2024.
“Masa tenang berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, kemudian esoknya, Rabu, 14 Februari 2024, adalah hari rakyat menyalurkan hak suaranya ke TPS,” kata Iwan Rompo, Minggu (11/2).
Dalam kurun waktu tersebut, kata dia, tidak boleh peserta Pemilu melakukan kampanye. Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Iwan Rompo menegaskan, teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dalam pasal 523 ayat 2, bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis bagi Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” ujarnya.
Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.
“Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12,”tandasnya. (ali/kn).
