KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) berupaya, hak masyarakat menyalurkan pilihan dapat terakomodir tanpa terkecuali. Salah satu yang mendapat perhatian adalah suara pemilih pemula. KPU Konsel mendorong agar pemilih yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) proaktif melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Komisioner KPU Konsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anton Roberto mengatakan, disisa waktu pemungutan suara agar pemilih pemula bisa melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu KPU telah mengintruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu Disdukcapil memfasilitasi perekaman KTP-el sesuai data DP4.
“Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 218.943 didalamnya sudah termasuk pemilih pemula, berdasarkan hasil coklit KPU Konawe Selatan. Sesuai data Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang diserahkan ke KPU, sisa jumlah DP4 Konawe Selatan sebanyak 5.911 jiwa,” beber Anton, kemarin.
Sebagai informasi, Disdukcapil Konsel tengah melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman KTP Elektronik keliling (mobile enrollment). Kegiatan itu rencananya dilaksanakan di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan mulai Senin 22 Januari sampai dengan 10 Februari mendatang.
Lebih lanjut Anton menjelaskan jumlah DP4 merupakan pemilih potensial yang sebelum diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang telah berumur 17 tahun.
“Saat pencoklikan, tentunya mereka belum melakukan perekaman, sehingga diakomodir dalam DPT Kabupaten Konawe Selatan. Untuk itu, kita berharap Disdukcapil dapat mengakomodir pelayanan perekaman KTP elektronik sesuai jumlah yang ada,” jelasnya.
Dikatakannya, pemilih ini didorong untuk melakukan perekaman agar memenuhi keterpenuhan syarat untuk memilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPU bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman agar mendapatkan KTP sebagai syarat untuk memilih. Sebab, pemilih dalam menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain menunjukan surat panggilan juga menunjukan KTP-el,” terang Anton. (ndi)
