KENDARINEWS.COM–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Hj St Chadidjah, S.Sos. M.Si resmi menahkodai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Konsel masa bakti 2023 – 2028.
Jenderal ASN itu bersama Dewan Pengurus resmi dikukuhkan oleh Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dra Hj Zamuriah M.Si, di Wonua Monapa Resort, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Kamis (16/11).
Acara itu dihadiri langsung Bupati Konsel H Surunuddin. Ia berpesan kepada Ketua dan Dewan Penguru Korpri Konsel dapat mengemban amanah dengan baik.
Dirinya berharap anggota Korpri dari 5.887 ASN di Konsel yang terdiri 5.105 PNS dan 782 P3K bisa mendorong terwujudnya good governance.
Peningkatan pelayanan publik lebih prima dengan dukungan penggunaan teknologi dan informasi digitalisasi birokrasi. Serta membangun kemitraan degan pihak di luar pemerintahan.
“Melalui wadah Korpri harus mampu memberikan perlindungan dan jalur aspirasi terhadap permasalahan permasalahan ASN dan dituntut bersinergi sehat dalam mendukung kebijakan dan program pemeritah. Korpri harus mampu merubah mindset bahwa ASN bukan dilayani tapi melayani, mampu mengubah dan menerapkan e-govermance untuk meningkatkan kinerja, inovatif dan kecepatan kredibilitas pelayanan ke masyarakat,” pesan Bupati Surunuddin.
Wakil Ketua I Pengurus Korpri Prov Sultra, Hj Zamuriah mengatakan organisasi Kopri merupakan wadah organisasi Pegawai RI. Diharapkan dapat mempersatukan serta menampung aspirasi segenap pegawai dalam mengemban tugas pokoknya sebagai abdi negara, abdi pemerintah dan abdi masyarakat. Untuk itu Korpri harus dapat memberikan dukungan dalam reformasi birokrasi.
Sementara Sekda St Chadidjah yang barusan diamanahkan sebagai Ketua Dewan Korpri Konsel menyampaikan bahwa bersama seluruh dewan pengurus akan bekerja giat sesuai tupoksi masing masing dengan mengimplementasikan program kerja pimpinan daerah melalui RPJMD. Yang bertujuan membangun dan memperkokoh integritas, menciptakan birokrasi transparan dan akuntabel.
“ASN sebagai ujung tombak pelayanan wajib mempermudah pelayanan, cegah pungli, lebih disiplin, berkinerja, beretika dan tidak memberatkan masyakarat,” tandasnya.(ndi)
