Eks Bupati Busel Diduga Aktor Dibalik Perkara Bandara, Ini Perannya

KENDARINEWS.COM– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Buton Selatan (Busel) pada dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun anggaran 2020.

Keempatnya adalah CH Direktur PT Jagatnata, AR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan EOHS kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2023. Sedangkan dugaan aktor dibalik kasus ini, LOA eks bupati Busel ditetapkan tersangka pada 14 Agustus 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody mengungkapkan, bahwa penetapan status tersangka LOA ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Busel yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.

“Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh terduga tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tipikor atau tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka,”ungkapnya.

Lebih jauh, Dody menjelaskan, peran tersangka LOA selaku mantan bupati Busel yaitu memerintahkan Kabid anggaran pada BPKAD kabupaten Busel untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Busel tanpa melalui proses perencanaan. Dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh dinas perhubungan kabupaten Busel.

“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh dinas perhubungan Busel, selanjutnya tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Busel) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Busel.  Selain itu juga tersangka menentukan sendiri besar angggaran sebanyak Rp.2.000.000.000. (dua milyar rupiah),” jelasnya.

Atas dasar itu, lanjut Dody, terhadap tersangka LOA disangkakan melanggar  primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk tersangka LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di Rutan kelas IIA Bau-bau berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) (t-2) kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan nomor: print-356/p.3.18/fd.1/08/2023, tanggal 14 agustus 2023,”sebutnya.

Ketika ditanya dua alat bukti yang dimaksud sehingga eks Bupati Busel itu ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Dody belum bisa memberikan penjelasan secara detil. “Itu sudah kewenangan tim penyidik, dan untuk alat bukti tersebut nanti akan dimunculkan dalam persidangan,”tambahnya.

Langkah selanjutny, kata dia, sambil menjalani penahanan di Rutan, pihak penyidik segera merampungkan berkas perkara dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sesuai tahapannya berkas akan dirampungkan lalu diajukan ke JPU,”terangnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum mantan Bupati Busel, Imam Ridho mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum dan akan mengawal kasus kliennya itu hingga di meja persidangan.

“Kita juga sedang menunggu surat dakwaan yang dilakukan oleh pihak Kejari terhadap klien saya,”katanya via selulernya,Selasa (15/8) kemarin.

Ditambahkan, terkait peran kliennya dan dugaan adanya  perbuatan melawan hukum, seperti halnya yang disampaikan oleh pihak jaksa, dirinya membantah hal itu. “Itu kan versi pihak penyidik kejaksaan, tentunya kami selaku kuasa hukum memiliki alat bukti juga, dan semua nanti kita hadikan dalam persidangan,”jelasnya.

Apalagi mengenai proses penganggaran  kegiatan penyusunan dokumen bandara udara cargo Busel itu, tentunya sebagai Bupati memiliki kewenangan dan itu sah-sah saja dilakukan seorang Bupati. “Lagi pula semua itu dilakukan sesuai prosedur aturan berlaku. Dan secara administratif semua sudah sesuai,” tandasnya. (kam/kn)