Bupati Muna Dicegah Keluar Negeri

KENDARINEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana PEN, mereka adalah Rusman Emba selaku Bupati Muna dan La Ode Gomberto yang berprofesi sebagai kontraktor. 

Rusman Emba

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perkara penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai 2022, merupakan pengembangan dari perkara Terpidana Ardian Noervianto. Yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap adalah Bupati Muna Rusman Emba dan dari pihak swasta La Ode Gomberto.  

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, Rabu (12/7).

Terkait peran Bupati Muna dan La Ode Gomberto dalam kasus suap pengurusan dana PEN, Ali Fikri enggan menanggapi. Ia berdalih belum dapat menyampaikan detail uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan, karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Jika alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” bebernya. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Rusman Emba dan La Ode Gomberto, dicegah ke luar negeri. Hal itu bertujuan untuk kebutuhan proses penyidikan. KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI. Upaya pencegahahan tersebut berlaku 6 bulan kedepan, sampai dengan sekitar Januari 2024.

“Kami berharap keduanya kooperatif untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim Penyidik,” pinta Ali Fikri. 

Sebelum penetapan tersangka, 11 Juli 2023 Tim Penyidik, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Lokasi tersebut adalah Kantor Pemkab Muna, kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. Dalam penggeledehan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari kedua tersangka. 

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” tandas Ali Fikri. (ali/kn)