Tolak Uji Materi, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

KENDARINEWS.COM—Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Sistem Pemilu tetap terbuka. Dengan kata lain, MK menolak permohonan uji materi, pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Artinya, pemilih tetap akan mencoblos caleg bukan partai.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman, Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Ada beberapa pertimbangan disampaikan majelis hakim MK, sebelum mengambil keputusan. Salah satunya, MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu, tidak hanya semata-mata disebabkan pilihan sistem pemilu.

“Dalam setiap sistem pemilu, terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek. Mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi,” ungkap Hakim MK, Sadli Isra.

Dengan adanya putusan MK ini, maka tahapan yang sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya bisa on the track. Para calon legislatif (Caleg) juga bisa senang. Sebab, rakyat akan mencoblos caleg bukan partai.

Sebelumnya ada permohonan uji materi yang diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.(Kn)