Dugaan Piutang, Dua Persuahaan Pertambangan Saling Somasi

-Karena

KENDARINEWS.COM — Kontrak kerja dua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kolaka, bermasalah. Muhammad Aminullah, Direktur Utama PT Putra Osing Mekongga (POM) dituding berutang dengan eks mitra perusaaan berbendera, CV. Pomalaa Sukses Makmur (PSM). Namun Aminullah membantah tudingan itu melalui Kuasa Hukumnya, Achmad Jumades.

Menurutnya, tudingan CV PSM merugikan kliennya secara moral maupun materi. Ia bersikukuh kliennya tidak pernah melakukan utang piutang. Seharusnya, kata Jumades pihak CV PSM tidak melakukan hal-hal yang merugikan kliennya, sebab asas praduga tak bersalah harus menjadi rujukan sebelum memvonis seseorang. Bahkan bila perlu kedua belah pihak harus mendatangkan pihak auditor independen untuk melakukan auditor, agar lebih jelas siapa sebenarnya yang berutang.

“Setelah membaca dengan cermat dan memahami maksud dari surat somasi dari pihak CV. PSM, kami menolak seluruh dalil-dalil dan hal-hal yang dikemukanan oleh CV. PSM,” ungkapnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan perjanjian itu harus memenuhi beberapa unsur yaitu, kesepakatan bagi mereka yang megikatkan dirinya, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang atau yang bersifat hal-hal sehingga tidak ada kaitan dan hubungan hukumnya antara PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan PT. Putra Osing Mekongga (PT. POM),” terangnya.

Seharusnya lanjut Jumades, pihak CV. Pomalaa Sukses Makmur bisa memahami legal standing antara Kuasa Direktur PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan Direktur Utama PT. POM, janganlah CV. PSM mencoba untuk mencampur adukan atau menyamakan terhadap persoalan yang tidak ada kaitanya dan hubungan hukumnya. Seharusnya CV. PSM dapat membedakan bahwa ini bukan persoalan hutang piutang, karena faktanya kliennya tidak pernah berhutang kepada CV. PSM. Terkait permasalahan tersebut, Jumades mengaku telah melayangkan balasan somasi kepada pihak CV PSM.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV PSM, Andri Alman Assigaf, mengatakan kliennya tetap menuntut agar PT POM megembalikan uang tunai Rp. 1.1 miliar. Ia menantang pihak PT. POM untuk melakukan langkah hukum bila merasa nama baiknya telahdicemarkan. Katanya, kliennya menunggu etika baik dari PT POM untuk menyelesaikan persoalan ini, meski somasi kedua telah ia layangkan. (fad/b)