KENDARINEWS.COM — Kasus perselingkuhan personel Propam Polda Sultra Bripka Dedi Musari yang digrebek ngamar dengan istri orang, terus bergulir. Propam Polda Sultra bergerak cepat menangani kasus yang mencemarkan institusi Polri tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menyebut Bripka Dedi Musari bakal di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Langkah tegas yang kami tempuh, yang bersangkutan bakal PTDH atau Pecat Tidak Dengan Hormat. Silahkan dimonitor pelaksanannya,” kata AKBP Muhammad Sholeh, Sabtu (6/5).
Lanjut dia, saat ini Bripka Dedi Musari tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Pos Provost Polda Sultra. DM di Patsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik.
Diketahui, Oknum anggota Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) inisial DM, digerebek sedang asyik ngamar dengan seorang wanita inisial NH yang bukan pasangan suami istri, Jumat (5/5) malam.
Saat penggrebekan yang berlangsung di Hotel Plaza Kubra kamar 127, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, keduanya dalam keadaan tanpa busana.
Aksi penggereberakan itu dilakukan oleh suami si wanita NH beserta keluarganya. Saat penggerebekan tampak suami sah NH yang berinisial D menggendong anak mereka yang masih balita.
“Kurang ajar kau, perempuan biadab. Sa kurang apa kasian sama kamu,” kata sang suami D.
Sementara anggota keluarga yang lain meneriaki polisi DM dengan penuh emosi.
“Itu polisi itu, tugas di Polda. Polisi kurang ajar memang ko zinahi istrinya orang,” ujar anggota keluarga yang lain.
Usai penggerebekan, personel Provos dan Paminal Polda Sultra mendatangi lokasi kejadian. Kemudian membawa kedua pasangan selingkuh itu ke Polda Sultra sekira pukul 21.00 untuk menjalani pemeriksaan. (ali).
