Disdukcapil Konsel Musnahkan Ribuan KTP Invalid

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), memusnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang Invalid atau KTP yang sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, guna menghindari penyalahgunaan KTP invalid oleh orang tak bertanggung jawab.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Dukcapil Konsel, Irsan Halim Mangidi mengatakan untuk pelayanan selama satu bulan, 6.295 keping KTP invalid yang dimusnahkan. Pemusnahan KTP invalid tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Tujuannya agar KTP-KTP tersebut tidak tercecer. Selain itu, agar e-KTP tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggunjawab.

“Kami menindaklanjuti surat dari Kemendagri, terbaru pada 10 april kemarin Kemendagri mengirimkan surat yang salah satu instruksinya yakni melakukan pemusnahan KTP-el invalid,” ungkapnya, kemarin.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai tahapan yang diintruksikan, pihaknya tiap hari memeriksa dan mendata KTP-el Invalid. Kemudian setiap hari melaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.

“Kami pun setiap bulannya diharuskan melaporkan kepada pimpinan daerah. Kemudian pemusnahan yang kami lakukan telah sesuai prosedur, dan ini penting dilakukan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Konsel, Bambang Ismanto Harlin. Dalam prosesnya, kata ia, pihaknya telah tiap melakukan pemeriksaan dan pendataan.

“Ada empat hal penyebab KTP-el dikatakan invalid yaitu karena gagal encode, rusak, gagal cetak dan penggantian karena perubahan elemen data dalam proses pelayanan. Jadi tiap hari didata, usai pelayanan pendataan berakhir akan langsung dimusnahkan KTP yang Invalid tersebut,” terangnya. (ndi/kn)