Tito Minta Gubernur Hingga Lurah Segera Lapor SPT

KENDARINEWS.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/3).

Tito datang mengenakan kemeja putih langsung menuju ke lantai 4 gedung KPP Pratama, tempat pelaporan SPT tahunan untuk warga. “Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak saya. Saya kira tepat waktu,” ujar Tito kepada wartawan usai melapor SPT tahunan.

Tito Karnavian

Dalam kesempatan itu, Tito juga meminta Gubernur, Wali Kota hingga tingkat Lurah untuk segera melaporkan pajak tahunan di kantor pajak sebelum 31 Maret 2022.
Menurut mantan Kapolri itu, pelaporan pajak dapat dilakukan di KPP tempat pejabat daerah tinggal atau melalui sistem online melalui aplikasi e-Filling.

“Saya meminta, saya mengimbau, saya juga menginstruksikan sebagai pembina pemerintahan daerah, seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, kalau bicara pemerintahan daerah juga termasuk DPRD-nya dan seluruh anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota ya termasuk jajaran di bawahnya kepala dinas, UPD, camat, lurah, kepala desa juga ya,” kata Tito.

Menurutnya, pelaporan SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara. Dia mengatakan sebagian dari pendapatan itu nantinya ditransfer ke daerah melalui Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD).

“Dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan, tambahan pendapatan, pendapatan ini nanti, nanti sebagian juga di transfer ke daerah-daerah, karena salah satu komponen APBD itu adalah transfer pusat daerah, TKDD ya transfer keuangan daerah dan desa, itu dapatnya dari mana, salah satunya dari pajak gitu selain bukan yang dari pajak ya PNBP,” tuturnya.

Tito juga mengatakan, keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) Ada sanksi sesuai aturan Undang-Undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak, karena sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan itu. Di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik itu berpengaruh,” paparnya. (jpg)