Miliki Sabu 51,29 Gram, Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

KENDARINEWS.COM– RA alias R (28) tak bisa berkutik saat diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Kolaka, Selasa (8/3). Pemuda pengangguran tersebut diringkus di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Mesjid Darulsalam, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Lamokato.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi, mengungkapkan, pelaku RA ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sabu yang telah dikemas dalam bentuk sachet kecil hingga sedang.

“Ada puluhan sachet yang kami amankan. Mulai dari sachet kecil hingga sedang. Kami juga mengamankan alat hisap sabu. Adapun berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan dari penggeledahan tersebut yaitu seberat  51,29 gram,” bebernya.

Setelah mengamankan pelaku dan barang barang bukti di Mapolres Kolaka, kata Riswandi pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. “Kami juga akan melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar,” pungkasnya. (fad)