Simpan Sabu, IRT di Kendari Terancam Bui

KENDARINEWS.COM — Peredaran narkotika kian marak. Tak hanya pria, namun ibu rumah tangga (IRT) mulai tergiur meredarkan barang haram tersebut. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang IRT inisial YDT (35) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dit Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan YDT ditangkap di jalan Muhammad Yamin Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu. Ia diamankan di sebuah kamar kos beserta barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 58 sachet dengan berat 53,66 gram.

Terduga pelaku YDT diamankan Mapolda Sultra bersama barang narkotika jenis sabu sejumlah 58 sachet dengan berat 53,66 gram kemarin. Foto: Muhammad Akbar Ali/Kendari News

“Terduga pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang dengan sistem tempel. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Kamis (3/2).

Proses penangkapan YDR sambungnya, berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, di jalan Muhammad Yamin kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Berbekal informasi itu, tim unit 2 Subdit 2 melakukan giat lidik atas informasi masyarakat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Saat ini lanjut Eka Faturrahman, terduga pelaku telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (c/ali)