Nekat Edar Sabu, IRT di Kendari Diringkus Polisi

KENDARINEWS.COM — Godaan untung besar kerap membuat orang bisa berbuat apa saja. Ancaman hukuman penjara seakan tidak diindahkan. Namun saat ditangkap, mereka baru bisa menyesal. Namun itu sudah terlambat. Kondisi inilah yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kendari berinisial NH (27). Dari tangan warga Desa Tondowatu Kecamatan Motui, Konawe Utara (Konut) ini, polisi mengamankan sabu seberat 8,74 gram.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pelaku tertangkap di sebuah kos-kosan di jalan Latsitarda Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (5/7) sekitar pukul 08.20 wita. Dari hasil penggeledahan TKP, ditemukan barang bukti tujuh sachet kecil berisikan sabu seberat 8,74 gram.

Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap IRT berinisial NH. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 8,74 gram

“Selain sabu, Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra juga mengamankan selembar tisue, selembar plastik bening ukuran sedang, 70 plastik sachet kosong, sebuah kantung kain warna orange, satu timbangan digital, satu sendok sabu dari pipet dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Dolfi menjelaskan, awalnya petugas melakukan penyelidikan pasca menerima laporan, peredaran narkotika yang dilakukan tersangka. Tim Opsnal langsung melakukan observasi atau pengamatan, sebelum kemudian sukses mengamankan tersangka.

“Ketika di interogasi, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut di simpannya di kosan. Tim lanjut menggeledah dan disaksikan penjaga kos serta masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket kecil sabu. Disimpannya dalam kantong kain warna orange beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang lelalki di Unaaha dengan sistem tempel. Tersangka diarahkan menggunakan handphone untuk mengambil paket sabu di TPU Punggolaka.

“Tersangka bersama barang bukti yang disita telah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan. Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (b/ndi)