KendariNews.com-Seorang peternak ayam petarung berinisial C (39), warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial R sekitar pukul 05.30 WIB di hari yang sama.
“Berdasarkan pengakuan dari saudara R bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari saudara C, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sugiarto kepada wartawan di Nganjuk, Rabu (11/2/2026).
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB anggota Satresnarkoba mengamankan C di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu.
Barang bukti pertama berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,18 gram beserta pembungkusnya. Barang bukti kedua berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram beserta pembungkusnya. Total sabu yang diamankan dari tersangka C mencapai 3,36 gram.
Menurut Sugiarto, kedua paket sabu tersebut dibungkus sobekan kertas tisu yang dilakban warna cokelat dan diselotip warna hitam. Barang haram itu disimpan di saku celana depan sebelah kiri.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 300.000 yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan, serta satu unit telepon seluler merek VIVO tipe Y27s warna hitam yang berada di saku celana depan sebelah kanan.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R alias BK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut beralamat di Surabaya.
Kanit I Satresnarkoba Polres Nganjuk IPDA Reqy Auliya Rojal mengungkapkan, tersangka C diketahui berprofesi atau berkedok sebagai breeder ayam petarung. Ia juga merupakan mantan residivis kasus narkotika dan diketahui memiliki rumah mewah.
“Yang bersangkutan berprofesi atau berkedok sebagai breeding ayam petarung,” ujar Reqy.di kutip dari KOMPAS.com
Saat ini, tersangka C berikut barang bukti telah diamankan di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ris )
