KENDARINEWS.COM-Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Kurniaman, secara resmi membuka dan memberikan apresiasi atas inovasi digital tools d’PARK (Digitalisasi Penelitian RKA K/L) yang digagas Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra). Kegiatan audiensi pemaparan inovasi ini berlangsung secara daring pada Selasa (10/02/2026), diikuti oleh seluruh tim kerja Wilayah III Inspektorat Jenderal sebagai bagian dari sosialisasi transformasi digital di bidang pengawasan internal.
Dalam sambutannya, Kurniaman menyatakan bahwa inisiatif dari Kanwil Kemenkum Sultra dinilai sangat responsif terhadap tuntutan era digital. Ia menegaskan bahwa inovasi yang berasal dari satuan kerja wilayah memiliki peran krusial dalam mendukung pengembangan Super Apps PASTI sebagai platform digital terintegrasi Kementerian Hukum.
“Setiap inovasi digital harus memberikan nilai tambah nyata, terutama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi kerja. Selain kebaruan, inovasi juga harus mampu menyederhanakan proses, mempercepat pengambilan keputusan, serta tetap memperhatikan pengendalian teknologi informasi,” tegasnya.
Selain itu, Irwil III memberikan arahan agar pengembangan d’PARK memperhatikan empat aspek utama: manajemen risiko, manajemen perubahan, pengaturan akses dan otorisasi pengguna, serta keberlanjutan operasional aplikasi. Menurutnya, inovasi yang baik harus memiliki dasar kuat untuk diterapkan dalam jangka panjang, bukan hanya berhenti pada tahap pengembangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan dari Inspektorat Jenderal. “Arahan ini menjadi penguatan bagi kami dalam menyempurnakan d’PARK. Kami berkomitmen untuk memperhatikan aspek pengendalian, keamanan data, serta keberlanjutan layanan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Topan juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap bersinergi dengan seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk menjadikan inovasi digital sebagai bagian dari budaya kerja yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
