KENDARINEWS.COM— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kecamatan Soropia terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Sabtu (31/1/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. Dalam sambutannya, Topan menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP yang kini telah berlaku sebagai pedoman hukum pidana nasional.
“KUHP yang berlaku saat ini menekankan keadilan dan pendekatan yang lebih humanis. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan hukum agar dapat menyikapi persoalan secara tepat,” ujar Topan.
Usai pembukaan, penyuluhan hukum dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sultra dengan materi utama mengenai ketentuan KUHP serta peran strategis Posbankum dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum awal kepada masyarakat.
Melalui Posbankum, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum sejak dini tanpa harus langsung berlanjut ke proses peradilan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Soropia sekaligus mendorong pemanfaatan Posbankum sebagai layanan hukum yang mudah diakses dan dekat dengan warga.
Kuatkan Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Sultra Gelar Penyuluhan KUHP & Posbankum di Soropia
