Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Selatan tentang Opsen Pajak Mineral

KENDARINEWS.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Pemungutan Operasional Sarana (Opsen) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pada Selasa (3/2/2026).

Rapat harmonisasi yang bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan tingkat tinggi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad.

Dalam sambutan pembukaan, Candrafriandi menegaskan pentingnya tahapan harmonisasi untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperbup tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Proses harmonisasi ini menjadi langkah krusial untuk menjamin bahwa setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kokoh dan sesuai dengan kerangka hukum nasional, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi produk hukum daerah merupakan bentuk dukungan konkrit dari Kementerian Hukum dan HAM dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harmonisasi ini penting agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara tertib dan berkelanjutan,” jelas Topan.

Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak dan opsen mineral bukan hanya berkontribusi pada peningkatan PAD, tetapi juga dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan.